Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai wilayah Indonesia, masih membuka pintu pendaftaran buat para bakal calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024.
Pada hari kedua dari tiga hari masa pendaftaran yang sudah terjadwal, Rabu (28/8/2024), kemungkinan ada dua bakal pasangan calon yang akan mendaftar.
Pertama, Ridwan Kamil dan Suswono yang diusung Partai Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PSI, PKS, NasDem, PKB, dan Perindo.
Wahyu Dinata Ketua KPUD Provinsi Jakarta mengatakan, tim pendukung Ridwan Kamil dan Suswono sudah menyampaikan rencana pendaftaran hari Rabu, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Sejauh ini baru pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang mengonfirmasi jadwal mendaftar tanggal 28,” ujarnya di Kantor KPUD Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Kemudian, yang juga akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon gubernur ke KPUD Provinsi Jakarta adalah Pramono Anung dan Rano Karno.
Kedua orang politikus PDI Perjuangan tersebut diusung partai berlambang banteng moncong putih untuk memimpin Jakarta periode 2024-2029.
Olly Dondokambey Bendahara Umum PDI Perjuangan mengatakan, Pramono Anung dan Rano Karno langsung mendaftar ke KPUD Jakarta tanpa pengumuman terlebih dulu seperti kebiasaan partainya selama ini.
Dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024), Olly tidak menjelaskan apa pertimbangan PDI Perjuangan mengusung Pramono Anung-Rano Karno sebagai pasangan bakal cagub Jakarta.
Sekadar informasi, sesudah tahapan pendaftaran, KPU akan melakukan pemeriksaan berbagai persyaratan bakal calon sampai tanggal 21 September 2024.
Selanjutnya, bakal pasangan calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan akan diumumkan kepada publik sekaligus ditetapkan sebagai calon, hari Minggu (22/9/2024).
Masa kampanye calon kepala daerah terjadwal mulai 25 September sampai 23 November 2024.
Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pemungutan suara terjadwal dilaksanakan hari Rabu, 27 November 2024.
Data KPU RI per Agustus 2024, ada sebanyak 203 juta pemilik hak suara yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara.(rid/iss)