Jumat, 22 November 2024

Kasus Penipuan Investasi Rp171 Miliar di Surabaya Masuk Meja Persidangan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Terdakwa GH dan IC terdakwa penipuan investasi pengusaha di Surabaya, di PN Surabaya, Selasa (27/8/2024). Foto: Istimewa

Kasus pengusaha di Surabaya yang menjadi korban penipuan investasi bermodus keuntungan berlipat dari proyek sebuah perusahaan dengan sistem purchase order (PO) dengan kerugian Rp171 miliar masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/8/2024).

Dua terdakwa itu adalah pria inisial GH dan perempuan inisial ICA. Keduanya hadir dalam sidang perdana penipuan investasi dengan korban pengusaha berinisial LS.

Persidangan yang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/8/2024) itu beragenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, GH dan ICA sebagai komisaris dan direktur PT Garda Tematek Indonesia (PT GTI) telah menipu korban supaya menginvestasikan hartanya ke proyek produksi PO sprei bermerk KK.

Penipuan yang dilakukan terdakwa membuat korban LS selaku investor PT Kurniajaya Multisentosa, akhirnya mau menginvestasikan uangnya ke PT GTI.

Investasi itu dilakukan secara bertahap sejak April 2020 sampai Januari 2022, total korban LS telah menyerahkan Rp 220,3 miliar kepada kedua terdakwa.

Dari total nilai investasi korban, kedua terdakwa hanya memberikan dana bagi hasil senilai Rp52,962 miliar. Akibatnya korban LS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp171,75 miliar.

Masih dalam dakwaan yang dibaca JPU, ternyata PT GTI tidak pernah menjalin kerjasama dengan PT Bumi Nusa Indah Kaya, maupun PT Duta Abadi Primantara (PT DAP) selaku produsen tempat tidur dan sprei bermerek KK.

“Ada dua pasal yang kami dakwakan secara alternatif, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal Penggelapan 372 KUHP,” ujar Agus Budiarto jaksa penuntut umum (JPU) Agus Budiarto, usai sidang.

Sementara itu, Fanny Gresta Nova pendamping hukum korban dari firma hukum Martin Suryana & Associates menyatakan bakal terus mengawal korban dengan jumlah kerugian yang tidak sedikit ini.

“Klien kami merugi besar, untuk itu kami berharap proses sidang terus berlanjut secara obyektif,” tuturnya.

Fanny menyebut, kasus investasi penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa GH dan ICA, juga memakan banyak korban investor lain. Sebelumnya beberapa korban telah membuat keduanya menjalani sidang dengan kasus yang sama.

“Mereka (terdakwa) juga sidang di perkara dengan korban lain. Tapi klien kami LS, adalah korban yang secara personal menderita kerugian finansial terbesar,” ujar Fanny.

Atas dakwaan yang diajukan JPU, terdakwa GH mengajukan eksepsi. Sementara itu terdakwa ICA memilih untuk lanjut dan tidak mengajukan eksepsi.

Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, LS (71) pengusaha di Surabaya menjadi korban penipuan investasi dengan modus menawarkan keuntungan berlipat dari proyek sebuah perusahaan dengan sistem purchase order (PO). Korban menelan kerugian hingga Rp175 miliar.

Kasus penipuan ini diungkapkan Martin Suryana pengacara LS. Kejadian ini bermula pada April 2020. Ketika itu korban mendapat tawaran dari terlapor inisial IC perempuan dan GH laki-laku untuk berinvestasi ke PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI).

Keduanya menyampaikan kepada korban bahwa PT GTI memiliki proyek dengan perusahaan King Koil yang memerlukan banyak modal. Korban dibuat percaya karena tersangka IC merupakan Direktur Utama PT GTI sedangkan GH adalah Komisaris PT GTI.

Martin menjelaskan, saat itu korban ditawari berbagai keuntungan oleh tersangka. Antara lain keuntungan di bulan pertama sebesar 1 persen. Kemudian untuk bulan kedua sebesar 1 persen + 3 persen + uang pokok dikembalikan secara penuh.

“Memang di awal-awal, apa yang dijanjikan (keuntungan) memang terjadi (diberikan). Walaupun terus kemudian ternyata tidak seperti yang dijanjikan,” ujar Martin ditemui di Surabaya, Selasa (4/6/2024).(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs