Joko Widodo Presiden mengapresiasi respons cepat DPR RI membahas Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Pembahasan PKPU yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan, dan Putusan MK Nomor 70 terkait syarat minimal batas usia calon kepala daerah, bisa selesai dalam hitungan hari.
Dalam keterangannya, petang hari ini, Selasa (27/8/2024), di Istana Kepresidenan Jakarta, Jokowi mengatakan, respons cepat adalah hal yang baik.
Dia berharap itu juga bisa diterapkan DPR untuk menyelesaikan hal mendesak lainnya seperti Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang. Respons cepat adalah hal yang baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-ha lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Saya harap bisa segera diselesaikan oleh DPR,” ucapnya.
Sekadar informasi, pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana mandek sejak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012.
Kemudian, RUU tersebut kembali masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023. Tapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Sejumlah kalangan menilai, RUU Perampasan Aset lebih efektif mengembalikan aset hasil tindak kejahatan.
Selain itu, RUU tersebut lebih memberikan efek jera karena koruptor tidak bisa lagi menikmati hasil korupsinya.(rid/ipg)