Kamis, 19 September 2024

PN Surabaya Belum Terima Rekomendasi Pemecatan Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Terdakwa GRT anak DPR RI terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal saat mendengar putusan majelis hakim memvonisnya bebas dakwaan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) yang meminta tiga hakim pemberi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (32) agar dipecat.

Ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka sebelumnya memvonis Ronald bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan kepada korban Dini Sera Afriyanti (29) kekasihnya.

“Belum ada keputusan itu sampai saat ini,” ujar Suparno Humas PN Surabaya dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).

Suparno menuturkan, yang memiliki wewenang memecat tiga hakim itu adalah Presiden RI atas usulan Ketua Mahkamah Agung (MA). Karena itu, PN Surabaya menunggu hasil keputusan tersebut.

“Yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung. Setelah menerima hasil pemeriksaan baik dari Bawas maupun KY,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin (26/8/2024) kemarin.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan, putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur fenomenal dan menarik perhatian publik.

Politisi Gerindra itu menilai bahwa KY sudah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut. Meskipun ia berharap KY dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
27o
Kurs