Partai Buruh menyerahkan formulir B1.KWK kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (27/8/2024).
Jazuli Ketua Exco Partai Buruh Jatim menjelaskan, alasan pihaknya bergabung dengan koalisi Khofifah-Emil karena belum memiliki suara yang cukup untuk mengusung pasangan calon sendiri.
“Yang pertama kita tahu ketentuan dalam peraturan KPU untuk mengusung ini, kan, butuh suara yang cukup sementara kami masih partai baru berdiri dan itu masih kurang untuk mengusung sendiri,” ujar Jazuli di Surabaya.
Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 tentang persyaratan ambang batas partai bisa diterapkan, Jazuli menyebut suara akumulasi dari sejumlah partai non parlemen juga belum bisa memenuhi persyaratan ambang batas suara di Jatim yakni 6,5 persen untuk mengusung paslon sendiri.
“Bahkan kalau berkolaisi dengan partai non parlemen pun kita masih kurang,” ungkapnya.
Alasan lain yang akhirnya membuat Partai Buruh merapat ke Khofifah-Emil karena dua pasangan itu diklaim oleh Jazuli pernah membuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok buruh.
Misalnya, lanjut Jazuli, Pemprov Jatim di bawah kepemimpinan Khofifah pernah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) melebihi ketentuan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
“kita anggap Bu Khofifah dan Pak Emil masih pantas dan sangat layak untuk kita pilih kembali, ada beberapa kemajuan kadang keberpihakan kepada buruh seperti yang kita sampaikan kenaikan upah ada yang melebihi ketentuan UU Cipta Kerja dan juga kaitannya kepedulian terhadap pekerja buruh terutama di saat afirmasi pendidikan dan juga bantuan sosial lainnya,” kata Jazuli.
Dengan begitu, Partai Buruh meninggalkan Koalisi Jatim Menang berisi partai non parlemen yang hari Minggu (25/8/2024) kemarin menggelar pertemuan di Kantor PDI Perjuangan Jatim.
Jazuli menyatakan, alasan pihaknya meninggalkan PDIP dan partai koalisi non parlemen itu lantaran tidak ada kejelasan calon yang akan diusung oleh DPD PDIP Jatim.
“Tidak ada titik temu dan tidak ada kejelasan saat itu siapa yang akan diusung oleh PDI,” ungkap Jazuli.
Sementara itu Khofifah Indar Parawansa Bakal Calon Gubernur Jatim menyatakan, pemberian form B1.KWK ini bakal menjadi pelengkap administratif untuk pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Pasangan Khofifah-Emil berencana mendaftar ke KPU Jatim di Jalan Kendangsari pada Rabu (28/8/2024) besok sekitar pukul 08.00 WIB.
“Ini akan menjadi bagian dari penguatan kelengkapan administrasi dan Insyallah besok kami akan mendaftar ke KPU Jatim. Terima kasih Partai Buruh yang sudah memberikan mandat kepada kami, mudah-mudahan menjadi kekuatan untuk membangun sinergi elemen partai pengusung untuk meraih kemenangan di Pilgub,” kata Khofifah.(wld/iss/ipg)