Jumat, 22 November 2024

Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Pasangan Bakal Calon Gubernur Jakarta Mendatangi KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wahyu Dinata Ketua KPU Provinsi Jakarta memberikan keterangan pers hari pertama pendaftaran pasangan bakal calon gubernur peserta Pilkada 2024, Selasa (27/8/2024), di Kantor KPU Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai wilayah Indonesia, hari ini, Selasa (27/8/2024), membuka pintu pendaftaran buat para bakal calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024.

Pintu pendaftaran terbuka buat bakal calon kepala daerah baik yang diusung partai politik, gabungan partai politik mau pun lewat jalur independen dengan persyaratan.

Pantauan suarasurabaya.net, di Kantor KPU Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Paseban, Senen, Jakarta Pusat, sampai siang hari ini belum ada pasangan bakal calon Gubernur Jakarta yang datang untuk mendaftar.

Wahyu Dinata Ketua KPU Provinsi Jakarta mengatakan, tidak ada pasangan bakal calon Gubernur Jakarta yang menginformasikan menyerahkan berkas pendaftaran hari ini.

“Sejauh ini baru pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang mengonfirmasi jadwal mendaftar tanggal 28 besok. Yang lain nanti saya update,” ujar Wahyu.

Pada Pilgub Jakarta 2024, pasangan Ridwan Kamil-Suswono diusung partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di antaranya Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat dan PSI, ditambah PKS, NasDem, PKB, dan Perindo dari luar KIM.

Kemudian, ada bakal pasangan calon jalur perseorangan (independen) yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Sementara, PDI Perjuangan bersama beberapa partai non parlemen peserta Pemilu Legislatif 2024 masih belum mengumumkan bakal pasangan calon jagoannya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung selama tiga hari, mulai 27 sampai 29 Agustus 2024.

Di Jakarta cuma berlangsung pemilihan gubernur, karena kabupaten/kotanya merupakan wilayah administrasi.

Pemimpin wilayah administrasi itu pegawai negeri sipil yang ditunjuk berdasarkan pertimbangan DPRD, sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.

Sebelumnya, KPU Jakarta menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur sebanyak 7,5 persen dari suara sah Pemilu Legislatif 2024.

KPU Jakarta merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam Putusan MK tersebut, calon gubernur provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa, harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Jumlah suara sah di tingkat DPRD Provinsi Jakarta diketahui sebanyak 6.067.241. Dengan begitu, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon Gubernur harus punya minimal 454.885 suara sah di Jakarta.

Sesudah tahapan pendaftaran, KPU akan melakukan pemeriksaan berbagai persyaratan bakal calon sampai 21 September 2024.

Selanjutnya, bakal pasangan calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan akan diumumkan kepada publik sekaligus ditetapkan sebagai calon kepala daerah periode 2024-2029, Minggu (22/9/2024).

Masa kampanye calon kepala daerah terjadwal mulai 25 September sampai 23 November 2024.

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pemungutan suara terjadwal dilaksanakan hari Rabu, 27 November 2024.

Data KPU RI per Agustus 2024 ada sebanyak 203 juta pemilik hak suara yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs