Jumat, 22 November 2024

Kantor Imigrasi Surabaya Tangkap Enam Warga Negara Asing atas Pelanggaran Izin Tinggal

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya saat mengungkap pengamanan 6 WNA yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang berlokasi di Sedati, Sidoarjo, pada Senin (26/8/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian dalam operasi Jagratara yang digelar pada 21-22 Agustus 2024.

Ramdhani Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mengatakan, dari enam WNA yang diamankan karena berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan itu, lima di antaranya berasal dari India dan satu sisanya berasal dari Tiongkok.

“Operasi ini merupakan langkah serentak yang dilakukan oleh kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia dengan supervisi dan kendali pusat dari Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya By Pass Juanda, Sidoarjo pada Senin (26/8/2024).

Operasi Jagratara merupakan upaya kantor imigrasi dalam meningkatkan pengawasan, penindakan serta pencegahan pelanggaran hukum terkait keberadaan WNA di Indonesia.

“Kami melakukan operasi jagratara dalam rangka memberikan efek jerah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian,” ucapnya.

Selama operasi tersebut berlangsung, kantor imigrasi I Khusus Surabaya melakukan pemeriksaan di 18 perusahaan dan 1 sekolah.

Ramdhani Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya saat memberi keterangan kepada awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya By Pass Juanda, Sedati, Sidoarjo, pada Senin (26/8/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Operasi dimulai dengan edukasi melalui program Layanan Edukasi dan Literasi Keimigrasian (Lentera), pemeriksaan awal terhadap WNA, hingga identifikasi dugaan pelanggaran.

“Hasil keseluruhan dari operasi ini menunjukkan bahwa tidak semua WNA yang diperiksa melanggar aturan. Di beberapa perusahaan, termasuk yang mempekerjakan WNA tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian,” bebernya.

Ramdhani kembali menekankan, agar para WNA yang berada di wilayah kerja kanim kelas I khusus Surabaya mematuhi aturan yang ada, khususnya keimigrasian.

“Kami juga menghimbau kepada para penjamin orang asing ini untuk berpartisipasi aktif menginfokan kepada kami apabila ada perubahan status sipil, perubahan pekerjaan dan juga perubahan izin tinggalnya untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yg akan terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Novrian Jaya Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, memastikan bahwa seluruh pelanggar keimigrasian yang terdeteksi telah didata dan akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

“Mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya, untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian mereka dan mematuhi semua aturan yang berlaku guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs