Jelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyiapkan diri untuk menghadapi potensi sengketa dengan menggelar rapat koordinasi dengan partai politik (parpol) pada Sabtu (24/8/2024).
“Kita melakukan sosialisasi ke partai politik sebagai peserta pemilihan, dan juga masyarakat secara luas yang terwakilkan dalam undangan, terkait potensi pelanggaran atau sengketa yang mungkin bisa terjadi pada saat pendaftaran pasangan calon kepada daerah atau setelah pemungutan suara dan penghitungan suara,” kata Novly Bernardo Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya di Surabaya.
Novly mengatakan, potensi sengketa bisa terjadi sejak dalam proses hingga hasil Pilkada. Sengketa bisa terjadi antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, hingga peserta pemilihan dengan sesama peserta.
“Seperti, ada putusan KPU memutus bahwa calon kepala daerah tidak lolos dalam penetapan. Nah, itu bisa saja calon yang keberatan, yang diusung oleh partai politik ataupun bukan partai politik bisa mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kota Surabaya sebagai pintu utama untuk menyelesaikan sengketa proses peserta dengan penyelenggara,” jelasnya.
“Atau ketika tahapan kampanye berjalan, nah mungkin antara calon satu dengan yang lain bersengketa dalam hal pemasangan baliho atau banyak hal lah,” imbuhnya.
Sosialisasi sekaligus koordinasi jelang Pilkada itu dinilai sangat penting untuk memastikan peserta pemilihan juga paham tentang aturan yang berlaku, salah satunya soal sengketa.
“Sehingga clear, artinya setelah sosialisasi ini kita anggap peserta pemilihan paham tentang regulasinya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa Bawaslu Kota Surabaya saat ini akan fokus melakukan pengawasan setelah dilakukan pendaftaran, yakni verifikasi administrasi.
Dalam verifikasi administrasi ada dokumen-dokumen yang harus dipastikan keasliannya, salah satunya validnya dokumen dukungan atau rekomendasi dari partai-partai politik.
“Apalagi kita tahu ada situasi perkembangan hukum baru pasca putusan MK nomor 60, yang mana merubah aturan terkait dengan syarat pencalonan, tentu saja kita harus menyesuaikan dengan putusan MK itu,” ucapnya.
Bawaslu juga akan memastikan KPU benar-benar melakukan seleksi, verifikasi dalam tahapan-tahapan yang ada.
“Nah itu harus ditaati, itu fungsi kami ingin memastikan benar tidak KPU sudah melaksanakannya,” pungkasnya. (ris/saf/iss)