Selasa, 24 September 2024

KPK Belum Bisa Benarkan Surat Viral yang Berisi Bupati Situbondo Jadi Tersangka

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Surat berlogo KPK RI yang beredar di media sosial. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa memastikan kebenaran dokumen/surat KPK yang beredar di media sosial, dengan isi bahwa Karna Suswandi Bupati Situbondo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi.

“Jadi, saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut. Kita tunggu saja,” ucap Tessa Mahardika Sugiarto Juru bicara KPK lewat pesan singkat di Jakarta, Sabtu (24/8/2024) dilansir Antara.

Surat KPK yang beredar luas di media sosial (whatsApp) dan aplikasi medsos lainnya itu sejatinya ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Bondowoso, Jawa Timur, untuk keperluan permintaan data dan informasi pertanahan.

Permintaan data dan informasi pertanahan itu untuk kepentingan penyidik KPK karena sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh Karna Suswan (Bupati Situbondo) dan Eko Prionggo Jati Kabid Binamarga Dinas PUPP Situbondo yang sekarang Kepala Dinas PUPP Situbondo.

Juru bicara lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Selasa, 24 September 2024
29o
Kurs