Sabtu, 23 November 2024

Komisi III Setujui Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh Jadi Hakim Agung

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abdul Manaf Calon Hakim Agung saat fit and proper test di Komisi III DPR. Foto: Faiz suarasurabaya.net.

Komisi III telah selesai melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon hakim Agung. Kedua calon tersebut masing-masing Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh.

Setelah fit and proper test selesai, Komisi III menggelar rapat pleno untuk memutuskan hasilnya. Rapat pleno yang dipimpin oleh Desmond Junaidi Mahesa Wakil Ketua Komisi III akhirnya memutuskan Abdul Manaf lolos sebagai Hakim Agung (Kamar Agama) dan Pri Pambudi Teguh (Kamar Perdata) pada Mahkamah Agung (MA) RI.

Keputusan itu dilakukan secara aklamasi dan disetujui oleh 10 fraksi di Komisi III DPR RI, Rabu (11/7/2018).

Kedua nama tersebut sebelumnya diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) dan akan dilantik di paripurna DPR.

“Kedua nama itu akan kita teruskan ke paripurna DPR,” kata Desmond.

Dia berharap ke depan KY harus melakukan seleksi dan mengajukan calon hakim agung sesuai kebutuhan MA. Karena kedua calon yang diajukan KY itu belum memenuhi kebutuhan MA, yang terdapat 8 jabatan hakim agung.

Yaitu, 1 orang di kamar agama, 3 orang di kamar perdata, 1 orang di kamar pidana, 2 orang di kamar militer, dan 1 orang kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

Khusus di kamar TUN, tidak ada calon yang lolos seleksi kualitas sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya. Untuk kamar pidana, dari dua orang calon yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

“Jadi, ke depan, berapa kekurangan Hakim Agung itu, KY harus melakukan seleksi sesuai kebutuhan MA agar putusan itu tidak berdasarkan putusan KY, melainkan sesuai putusan MA sendiri,” pungkas dia.(faz/bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs