Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah melaporkan Ahmad Baidowi (Awiek) Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Awiek dilaporkan ke MKD karena diduga melanggar etik saat memimpin rapat Baleg membahas RUU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Alhamdulillah pada hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) hadir ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dalam Rangka melaporkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI yaitu saudara Ahmad Baidowi, yang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu,” ujar Ari Aprian Ketua DPP IMM seusai melaporkan Awiek ke MKD di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ari melihat kalau Awiek melakukan kesewenang-wenangan saat memimpin rapat Baleg membahas RUU Pilkada.
“Kami lihat beliau ketika memimpin rapat ada potongan video viral dan ramai di perbincangkan bahwasannya beliau sebagai pimpinan melakukan kesewenang-wenangan tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara,” jelasnya.
Karena tindakan Awiek tersebut, kata dia, menimbulkan gejolak di publik yang luar biasa.
“Lebih dari itu, kami rasa hasil dari rapat Baleg rapat panja RUU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa. Kita rasakan bersama kemarin, sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi terkait hasil rapat Baleg hari Rabu kemarin,” terangnya.
Ari menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Baidowi selaku pimpinan dalam rapat Baleg itu.
“Oleh karena itu kami hari ini hadir ke MKD untuk menggunakan hak kami melaporkan beliau kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dan tadi Alhamdulillah laporan kami sudah di terima,” ucapnya.
Tetapi, kata Ari, ada berkas laporan yang belum lengkap dan harus segera dilengkapi. Dia mengharapkan laporannya nanti bisa ditindaklanjuti oleh MKD.
“Cuma memang ada beberapa yang belum lengkap dan akan segera kami lengkapi di hari Senin nanti. Dan tentu harapan kami, laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh MKD dan Ahmad Baidowi selaku terduga yang kami laporkan pada hari ini bisa ditindak oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik ini,” tegasnya.(faz/ipg)