Jumat, 22 November 2024

Ratusan Mahasiswa Kembali Berunjuk Rasa di Depan DPR RI Petang Ini

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Polisi saat menghalau ratusan mahasiswa yang berunjukrasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024) petang. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ratusan mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Sambil membawa bendera dari organisasi mahasiswa masing-masing, mereka melakukan orasi yang intinya jangan sampai DPR mengubah keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal Undang-Undang Pilkada.

Para mahasiswa ini juga membakar ban bekas di depan gerbang DPR dan mencoret-coret pagar besi maupun tembok gapura gerbang DPR.

Tidak hanya itu, mahasiswa juga melemparkan botol air mineral ke halaman gedung DPR.

“Jangan sampai DPR mengesahkan RUU Pilkada, kita akan lawan, hidup mahasiswa!” teriak mahasiswa yang berunjuk rasa, Jumat (23/8/2024).

Tidak lama mereka berorasi dan melempar botol air mineral, aparat kepolisian pun kemudian mengingatkan mahasiswa untuk membubarkan diri karena sudah petang.

“Adik-adik mahasiswa tolong segera pulang. Saat ini sudah pukul 18.00 WIB, silakan kembali ke rumah masing-masing,” ujar polisi dari atas mobil taktis.

Pasukan Brimob dan polisi pengendali massa lengkap dengan tameng dan senjata gas air mata kemudian menghalau ratusan mahasiswa tersebut.

Mahasiswa pun kemudian juga bergerak perlahan-lahan meninggalkan depan gerbang gedung DPR RI.

Sekadar diketahui, DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang sebelumnya selesai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (21/8/2024) kemarin.

Kepastian pembatalan pengesahan RUU Pilkada itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, malam hari ini, Kamis (22/8/2024) petang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus 2024, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco.

Sementara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Komisi II DPR RI menegaskan kalau Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 akan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini disampaikan Doli setelah Komisi menerima draft PKPU dari KPU RI. Dalam draft tersebut, kata dia, KPU sudah mengacu pada keputusan MK.

“Komisi II sudah menerima surat dari KPU terhadap Rancangan Peraturan KPU yang terakhir, soal pencalonan yang sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Doli saat memberikan keterangan pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Menurut Doli, rencananya pada Senin (26/8/2024) nanti Komisi II akan menggelar rapat membahas PKPU dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs