Jumat, 22 November 2024

KPU Kota Surabaya Masih Tunggu PKPU Terbaru untuk Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Bakron Hadi Anggota KPU Kota Surabaya saat diwawancara oleh awak media terkait pendaftaran calon kepala daerah, Jumat (23/8/2024). Foto: Akira suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 terbaru untuk syarat pencalonan kepala daerah sebelum pengumuman persiapan pendaftaran calon, yang dimulai pada 24-26 Agustus 2024.

Bakron Hadi Anggota KPU Kota Surabaya mengatakan, untuk PKPU terbaru nanti akan dijadikan sebagai pedoman di saat pelaksanaan Pilkada berlangsung. Termasuk, saat proses pendaftaran calon.

“Karena kalau pakai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kan sudah nggak relevan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) juga,” terangnya saat ditemui awak media di Kantor KPU Kota Surabaya, Jumat (23/8/2024).

Bakron mengaku, hingga sore ini, KPU Kota Surabaya belum menerima PKPU terbaru dari pusat terkait syarat pencalonan.

“PKPU itu kan cukup panjang pengurusannya. Harus koordinasi juga dengan anggota dewan. Kita tunggu saja. Mudah-mudahan sebelum pukul 00.00 WIB, kami sudah menerimanya,” ungkapnya.

Menurut Bakron, tahapan pendaftaran calon kepala daerah ini cukup kaku, sehingga untuk memundurkan tanggal pendaftaran tidak mungkin terjadi.

Sementara itu, hingga saat ini persiapan KPU Kota Surabaya untuk pendaftaran calon kepala daerah adalah dengan mengoptimalkan keberadaan help desk.

“Fungsi help desk nanti adalah sebagai tempat para calon bisa melakukan konsultasi sebelum pendaftaran terkait dokumen sebagai syarat calon yang dibutuhkan apa saja,” jelas Bakron.

Adapun mengenai PKPU terbaru, Bakron mengatakan akan memberikan update terkait hal tersebut melalui website KPU Kota Surabaya.

“Nanti kalau keputusan sudah keluar, kami akan umumkan di website KPU Kota Surabaya,” tutupnya. (kir/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs