Supratman Andi Agtas Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham) membantah kalau Joko Widodo (Jokowi) Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konsitusi (MK)
Dia minta semua pihak tidak berspekulasi terhadap isu kalau Jokowi akan menerbitkan Perppu Pilkada.
“Saya kira ini terlalu didramatisir saja. Sampai hari ini saya belum mendengar sama sekali tentang hal tersebut, baru kali ini saya mendengar. Dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” kata Supratman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Supratman menegaskan, Jokowi belum memberi perintah apapun ke Kemenkumham seusai pembatalan pengesahan RUU Pilkada.
Menurut dia, DPR sudah jelas menyatakan proses pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan.
“Jangan berandai-andailah, kan pernyataannya sudah jelas sekali semalam dari pimpinan DPR,” tegasnya
Sekadar diketahui, DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang sebelumnya selesai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (21/8/2024) kemarin.
Kepastian pembatalan pengesahan RUU Pilkada itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, malam hari ini, Kamis (22/8/2024) petang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus 2024, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco. (faz/ham)