Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli daging yang dijual di pasaran, karena tidak semuanya berasal dari RPH.
“Lebih berhati-hati karena sebenarnya di Surabaya itu sendiri, penjual-penjual daging itu ternyata faktanya, daging yang ada di Surabaya ternyata tidak semuanya berasal dari pemotongan RPH. Ini yang harus diwaspadai,” ujar Fajar Arifianto Isnugroho Direktur Utama PD RPH Surabaya waktu mengisi program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (23/8/2024), membahas soal upaya menjaga peredaran daging hewan di Kota Pahlawan.
Menurutnya beberapa pedagang yang menjual daging hewan, beberapa ada yang lewat distributor maupun agen-agen yang tak mengambil di RPH Surabaya.
Untuk itu, dia mengatakan kalau pihaknya sudah membuat Papan Mitra RPH di pasar-pasar yang ada di Surabaya. Tujuannya, supaya masyarakat lebih mudah mengenali daging-daging yang berasal dari sana.
“Papan Mitra RPH itu untuk membantu konsumen, pembeli daging memastikan bahwa hasil daging jualannya itu diambil dari hasil pemotongan di RPH Surabaya yang ada di Jalan Pegirian No. 258, sekaligus di Jalan Kedurus,” tambahnya.
Adapun Papan Mitra RPH itu sejauh ini sudah disebar sekitar 120 titik di 10 pasar Kota Surabaya, seperti di Pasar Pabean, Pasa Genteng, Pasar Tambahrejo, Pasar Pucang, Pasar Wonokromo, hingga Pasar Jagir. Kedepan, pemasangan papan mitra akan lebih diperluas.
“Kalau ternyata ambil sumbernya langsung dari jagal kami, maka akan kami pasang papannya, jadi bukan pengajuan, tapi kami yang ngecek langsung,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, saat ini juga ada Pasar Daging Arimbi di Jalan Pegirian, diisi para pedagang yang dulunya berjualan di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi.
Dia mengungkapkan, RPH sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Surabaya punya tugas memastikan bahwa daging yang beredar layak dikonsumsi dan memenuhi standar.
“Kami juga telah memiliki sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan juga Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan Provinsi yang memastikan bahwa bangunan, alat potong, dan prosesnya itu berjalan sesuai aturan. Kalau punya NKV dan sertifikat halal, dijamin seluruh potongannya terjamin,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Antiek Sugiharti Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menambahkan, untuk memastikan daging yang diproduksi RPH sesuai pihaknya turut membantu pemeriksaan antemortem (sebelum penyembelihan).
Hewan akan diperiksa dulu secara fisik mulai kepala, tanduk, hidung, mulut, leher, mata dan sebagainya, apakah ada kelainan yang berkaitan dengan kesehatannya.
“Misalnya ada pembengkakan di kelenjar getah beningnya, kemudian pada jantungnya dan parunya, ini di antemortem, dilakukan pemeriksaan secara detail oleh dokter hewan. Baik yang ada di RPH maupun dokter hewan dari DKPP, nanti dilihat diizinkan penyembelihan tanpa syarat maupun tidak,” tambahnya.
Setelah hewan disembelih, DKPP juga melakukan pengecekan terhadap daging maupun organ dalamnya, apakah layak untuk dikonsumsi atau tidak. Selanjutnya, setelah sudah dicek antemortem dan postmortemnya, maka boleh didistribusikan ke mitra-mitra RPH.
“Ketika sudah di pasar, ibu-ibu paling tidak bisa melihat bahwa warna daging yang akan dibeli itu warnanya merah dan cerah. Kemudian tidak ada bau yang berarti ini dagingnya segar gitu. Biasanya kalau dagingnya lama atau tidak sehat itu kan ada bau amis, bau anyir gitu,” jelasnya.
Terakhir, dia memastikan daging yang dijual dan berasal dari RPH yang sudah memiliki NKV aman dan sehat. Karena, untuk mendapatkan sertifikasi NKV sendiri harus melalui proses yang panjang.
“Dengan demikian, kalau bapak ibu memastikan bahwa daging yang dibeli itu adalah dipotong di rumah potong hewan, InsyaAllah itu sudah pasti aman, sehat dan segar,” tutupnya. (bil/ipg)