Jumat, 20 September 2024

KPU Ikuti Putusan MK Soal Kampanye Pilkada di Kampus

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI (tengah) saat konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Antara

KPU RI juga menegaskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diperbolehkan di kampus asal telah mendapat izin dan tidak membawa atribut.

“Kami ingin sampaikan, beberapa keputusan MK yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama,” kata Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI saat konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam, seperti dilansir Antara.

KPU akan mengadopsi ketentuan pembolehan kampanye pilkada di kampus ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.

“Berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu ‘kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” katanya.

Sebelumnya, Selasa (20/82024), MK dalam Putusan Nomor: 69/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, selama telah mendapatkan izin dari kampus tersebut dan tidak membawa atribut kampanye.

MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Oleh karena itu, pasal tersebut dimaknai menjadi:

Dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Menurut MK, pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada civitas academica untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh calon kepala daerah.

“Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat,” kata M. Guntur Hamzah Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan hukum.(ant/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 20 September 2024
24o
Kurs