Jumat, 20 September 2024

Demonstran Penolak RUU Pilkada Masih Bertahan di Depan Gedung DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Demonstran penolak RUU Pilkada masih bertahan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Farid suarasurabaya.net

Massa penolak RUU Pilkada, sampai sore hari ini, Kamis (22/8/2024), masih bertahan di depan pintu gerbang DPR RI, baik sisi utara yang ada di depan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, maupun di sisi selatan Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Pusat.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, massa yang kebanyakan memakai jaket almamater dan membawa bendera universitas, memaksa masuk ke area Gedung DPR RI lewat ruas pagar yang sebelumnya dirusak paksa.

Perwakilan dari kelompok mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi berisi kritik dan tuntutan supaya DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada.

Sesekali dari arah belakang ada lemparan batu ukuran sekepalan tangan orang dewasa ke arah Gedung DPR.

Tadi, sempat beberapa kali terjadi kericuhan yang dipicu provokasi pengunjuk rasa dengan melemparkan batu dan botol air mineral sembari berupaya merusak pagar di Gedung DPR.

Aparat gabungan dari unsur Polri dan TNI bersiaga di sekitar lokasi aksi, dan melakukan upaya persuasif supaya massa menyampaikan pendapat tanpa aksi lempar batu dan merusak fasilitas umum.

Sementara itu, massa dari kelompok mahasiswa tadi secara bersama-sama merobohkan Pintu Gerbang DPR yang di sisi selatan.

Sekarang, sebagian massa itu berada di area Gedung DPR dengan penjagaan ketat aparat keamanan.

Sebelumnya, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham selaku wakil Pemerintah, melakukan pembahasan RUU Pilkada, pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah.

Proses pembahasan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB.Kemudian, pukul 15.30 WIB, rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada.

Dari total sembilan fraksi yang ada di DPR RI, cuma Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.

Tapi, pengesahan RUU Pilkada tidak terjadi dalam rapat paripurna hari ini, karena Anggota DPR yang hadir tidak mencapai kuorum atau batas minimal pengambilan keputusan.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Dengan begitu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon peserta pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional. Lalu, MK mengubah syarat pencalonan pilkada mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan batas minimum perolehan suara sah.

Sedangkan pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon kepala daerah.(rid/bil/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 20 September 2024
24o
Kurs