Jumat, 22 November 2024

Soal Polemik RUU Pilkada, MK Minta Semua Melaksanakan Putusan MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fajar Laksono Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konsitusi. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Fajar Laksono Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konsitusi (MK) menegaskan kalau keputusan MK itu final dan mengikat.

Hal ini disampaikan Fajar menyikapi polemik yang terjadi di DPR soal RUU Pilkada pasca MK memutuskan gugatan UU Pilkada soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Dan putusan MK sudah diketok. Saya kira semua orang tahu, teman-teman wartawan juga tahu, putusan MK final and binding,” ujar Fajar seusai bertemu dengan ratusan tokoh, akademisi, aktivis maupun seniman di gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Soal pelaksana undang-undang tidak mematuhi putusan, Fajar menegaskan bahwa itu sudah bukan menjadi kewenangan MK.

“Bagaimana kemudian putusan MK itu dilaksanakan, itu bukan wewenang MK lagi, itu wewenang pelaksana undang-undang. Karena yang diuji itu undang-undang, undang-undangnya sudah berubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, silakan itu dilaksanakan,” tegasnya.

“MK wewenangnya selesai ketika sudah putusan itu. MK berbicara hanya melalui putusan,” jelas Fajar.

Wewenang MK, kata dia, sebetulnya telah selesai dengan dibacakannya amar putusan. Melalui putusannya, MK memberi jawaban, solusi, dan tafsir terkait dengan persoalan konstitusionalitas suatu pasal.

Sekadar diketahui, unjuk rasa aktivis, akademisi dan tokoh ini dilakukan di MK menyikapi pemerintah dan DPR yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Mereka mendukung keputusan MK, dan minta MK tetap menjaga demkrasi serta konstitusi.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs