Senin, 25 November 2024

Ribuan Orang Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI Tolak Pengesahan RUU Pilkada

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Massa melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024), di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Seribuan orang dari berbagai kelompok dan organisasi, mulai pukul 09.30 WIB, Kamis (22/8/2024), berkumpul di depan Pintu Gerbang DPR RI sebelah utara yang menghadap Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Mereka melakukan aksi demontrasi, menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang terjadwal di dalam Rapat Paripurna hari ini.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, massa yang membawa berbagai atribut organisasi di antaranya Partai Buruh, Partai Ummat, dan Walhi.

Perwakilan demonstran secara bergantian naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan orasi berisi kritik dan kecaman yang dialamatkan kepada Anggota DPR RI serta Joko Widodo Presiden.

Said Iqbal Presiden Partai Buruh menyampaikan orasi, disambung sederet komedian (komika) antara lain Abdel, Arie Kriting, dan Bintang Emon.

Perwakilan kelompok mahasiswa juga berkesempatan melakukan orasi menolak pengesahan RUU Pilkada.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban aksi massa itu, aparat gabungan dari unsur TNI dan Polri disiagakan di sekitaran Gedung Parlemen.

Di tengah teriknya panas matahari siang hari ini, massa tetap bertahan di lokasi unjuk rasa.

Ribuan massa melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Menanggapi aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat di depan Gedung DPR RI dan sejumlah daerah, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat.

Politikus Partai Gerindra itu berharap, masyarakat menyampaikan pendapat dengan tertib, dan tetap menjaga kondusivitas di Tanah Air.

“Demo-demo itu kan bagian dari demokrasi. Kami juga tadi sudah menerima beberapa orang perwakilan demonstran, dan kami akan perhatikan aspirasi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat yang menjalani proses demokrasi baik yang setuju mau pun yang kurang sepakat dengan menggelar aksi-aksi, mari sama-sama jaga suasana Indonesia tetap sejuk,” ujar Dasco di Gedung DPR.

Sebelumnya, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham selaku wakil Pemerintah, melakukan pembahasan RUU Pilkada, pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah.

Proses pembahasan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Kemudian, pukul 15.30 WIB, rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada.

Dari total sembilan fraksi yang ada di DPR RI, cuma Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Dengan begitu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon peserta pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional. Lalu, MK mengubah syarat pencalonan pilkada mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan batas minimum perolehan suara sah.

Sedangkan pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon kepala daerah. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs