Jumat, 22 November 2024

Dewan Guru Besar UI Desak Hentikan Revisi UU Pilkada

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Suasana Rapat Baleg DPR RI dengan DPD RI dan Pemerintah soal RUU Pilkada sebagai tindak lanjut putusan MK, Rabu (21/8/2024). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang saat ini tinggal menunggu disahkan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Dalam pernyataan sikapnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, Dewan Guru Besar UI menilai bahwa pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Prof. Harkristuti Harkrisnowo Ketua DGB UI dilansir dari Antara.

Prof. Harkristuti mewakili lebih dari 60 guru besar lintas keilmuan di Universitas Indonesia yang mendukung pernyataan sikap tersebut, dan mengingatkan bahwa perubahan semacam ini dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara, seperti MK versus DPR.

DGB UI menilai situasi seperti ini hanya akan merusak kehidupan bernegara.

“Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat,” kata guru besar ilmu hukum yang menyampaikan pernyataan sikap DGB UI.

Dalam pernyataan yang sama, Prof. Harkristuti juga menyebutkan bahwa aksi para elite politik di DPR yang ingin merevisi UU Pilkada itu mengingkari sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat.

“Para anggota dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Oleh karena itu, DGB UI menyampaikan empat desakan dalam pernyataan sikap mereka, yaitu: menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan, meminta KPU segera melaksanakan dua putusan MK terbaru terkait pilkada, dan mendukung negara agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai perundang-undangan. DGB UI juga mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.

Dari lebih dari 60 guru besar yang menyetujui pernyataan sikap tersebut, terdapat nama-nama seperti Prof. Indang Trihandini, Prof. Siti Setiati, Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, dan Prof. Budi Sampurna, serta banyak lainnya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs