Jumat, 22 November 2024

KPU Kirim Surat ke DPR RI untuk Konsultasi Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Mochammad Afifuddin Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Antara

Mochamad Afifuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat ke DPR RI guna melakukan konsultasi terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami akan mengkonsultasikan ini. Konsultasi kita ke Komisi II (DPR RI), surat kita kirim hari ini,” kata Afifuddin dilansir dari Antara pada Rabu (21/8/2024).

Afifudin menjelaskan, KPU telah melakukan kajian terkait penyesuaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

“Kemarin sore kami lakukan kajian secara komprehensif. Hari ini ada forumnya juga. Hari ini juga, kami kemudian melakukan langkah yang kedua dengan melakukan upaya adaptasi perubahan atas norma tersebut,” katanya.

Namun, ia menekankan bahwa proses adaptasi atau harmonisasi sesuai tahapannya harus melalui konsultasi dengan DPR RI, dengan menyampaikan draf usulan perbaikan dan perubahan PKPU.

“Tidak ada yang katakanlah kita mau lompati, itu enggak ada. Semuanya kita akan lakukan, akan kita jalani,” ujar dia.

Setelah proses konsultasi dan harmonisasi selesai, KPU RI akan menyosialisasikan hasilnya kepada partai politik (parpol) peserta pemilu.

Dalam rapat tersebut, Afifuddin juga menjelaskan tantangan yang dihadapi KPU RI pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 tahun 2024.

Menurutnya, KPU RI berada dalam posisi sulit karena saat itu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelantikan calon kepala daerah hasil Pilkada 2024 baru saja ditandatangani dan siap diterapkan.

Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur bahwa cagub-cawagub harus berusia minimal 30 tahun dan cawalkot-cawawalkot minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Sudah ada Perpres yang juga tindaklanjut putusan Mahkamah Agung. Posisi KPU itu ibarat ‘hamburger’ itu di tengah ‘penyet’. Ini ada putusan, dan ini ada putusan, pokoknya lembaga-lembaga yang juga sama-sama punya kewenangan dan semua diserahkan ke kita bagaimana menindaklanjutinya,” katanya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs