Jumat, 22 November 2024

Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kawal Putusan MK Trending di Media Sosial

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Gambar Garuda Biru Peringatan Darurat yang disuarakan warganet. Foto: Istimewa

Gambar Garuda berlatar biru jadi trending topic di Indonesia dengan narasi “Peringatan Darurat” di media sosial X (dulunya Twitter), yang juga disuarakan oleh beberapa tokoh masyarakat, Rabu (21/8/2024).

Pantauan suarasurabaya.net, gambar Garuda berlatar biru itu dibagikan mulai Fiersa Besari musisi, Baskara Putra “Hindia” Musisi, Pandji Pragiwaksono komedian. Selain itu, banyak juga media massa seperti Jawa Pos hingga Narrasi turut mengunggah cuitan tersebut.

“Diacak-acak terang-terangan,” cuit Fiersa Besari dalam akun X nya.

Tagar “Peringatan Darurat” oleh warganet yang saat berita ini ditayangkan sudah mencapai 52,7 ribu post. Unggahan ini merupakan respon protes dari warganet terhadap langkah DPR yang menyetujui untuk segera mengesahkan RUU Pilkada. Respon DPR yang sangat cepat ini seolah-olah untuk menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya tentang parliamentary threshold dan batas usia kontestan Pilkada.

Bersamaan dengan “Peringatan Darurat”, cuitan lain yang juga menjadi trending topik yakni tagar #KawalPutusanMK dengan jumlah cuitan mencapai 577 ribu post.

Adapun dua tagar tersebut diduga kuat sebagai upaya warganet mengawal putusan MK soal batas ambang calon kepala daerah.

Sebelumnya MK pada, Selasa (20/8/2024), menolak perubahan syarat batas usia untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam putusan itu, Saldi Isra Wakil Ketua MK, mengatakan bahwa sebagai penyelenggara, KPU telah menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, MK perlu menegaskan perhitungan pasti mengenai syarat batas usia tersebut.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024), dilansir Antara.

Dengan adanya putusan ini, maka syarat batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU. Sedangkan batas usia untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.

Namun, pada Rabu (21/8/2024) siang, Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Buah dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.  Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Karenanya, hasil rapat Baleg tersebut diduga warganet sebagai upaya untuk menjegal putusan MK. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs