Jumat, 22 November 2024

Polisi Pastikan Tak Akan Gantung Status Tersangka Firli Bahuri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Antara

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri eks Ketua KPK, ataupun menjadi tersangka seumur hidup.

“Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo,” kata Ade Safri di Jakarta, Rabu (21/8/2024) dilansir Antara.

Ade Safri menyampaikan kasus yang terjadi bakal diusut tuntas, termasuk pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian di sebuah GOR Badminton kawasan Jakarta Barat.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam dua perkara aquo atau dua laporan polisi dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi soal pelimpahan berkas tersebut, Ade Safri menjelaskan bakal menyampaikan ke publik apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

“Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kita sampaikan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan ke tahap penyidikan kasus pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton, Jakarta Barat pada 2 Maret lalu

“Terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo,” kata Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/2024) pekan lalu.

Pasal 36 UU KPK huruf a menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apa pun.

Ade Safri menjelaskan ada dua laporan polisi yang dilakukan dalam berkas terpisah. Pertama, Tipikor sebagaimana dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP dan Kedua laporan polisi tentang tindak pidana terkait pasal 36 UU KPK.

“Saat ini semua berprogres dan progresnya baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara aquo, ” katanya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs