Hasan Nasbi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan mengatakan, Pemerintah menghormati apa pun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Hasan, merespons Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah, dan batasan usia minimal calon.
Dalam keterangannya, siang hari ini, Rabu (21/8/2024), di Istana Kepresidenan Jakarta, dia meminta semua pihak menghormati kewenangan yudikatif MK yang menerima permohonan judicial review dalam putusannya.
Kemudian, dia juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang.
“Pihak pemerintah menghormati apa pun yang menjadi putusan MK. Ada dua putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kami hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK. Tapi, kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang. Jadi, saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Sehingga, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon peserta pilkada.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional. Lalu, MK mengubah syarat pencalonan pilkada mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan batas minimum perolehan suara sah.
Sedangkan pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon kepala daerah harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional.
Menanggapi putusan MK tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hari ini menggelar rapat bersama perwakilan pemerintah di antaranya Tito Karnavian Mendagri, dan Supratman Andi Agtas Menkumham, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.(rid/ipg)