Jumat, 20 September 2024

Legislator : Rapat Baleg Bukan untuk Batalkan Keputusan MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dave Akbarshah Fikarno Laksono Anggota Komisi I DPR RI di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Foto: Antara

Baleg DPR RI rencananya menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada siang ini, Rabu (21/8/2024). Setelah itu, Baleg akan menggelar rapat lagi pada pukul 19.00 WIB dalam rangka pengambilan keputusan atas pembahasan RUU Pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Dave Laksono Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI mengatakan kalau rapat panitia kerja (Panja) yang akan digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada bukan untuk membatalkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Dave mengatakan bahwa nantinya masing-masing partai menyampaikan pandangannya terhadap putusan tersebut. Kata dia, Partai Golkar pun akan menyesuaikan terhadap rapat yang digelar Baleg hari ini.

“Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya,” kata Dave dalam keterangannya.

Menurut Dave, rapat Baleg DPR RI itu perlu digelar meskipun waktunya mepet dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024. Alasannya, putusan itu perlu dipelajari agar tidak terjadi multitafsir.

“Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo Ketua MK membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Sementara, Deddy Yevri Sitorus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) menilai, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi “KOTAK KOSONG”.

Kata dia, putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pemilukada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

“Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” ujar Deddy dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Dengan putusan ini, lanjut Deddy, politik mahar dalam pemilukada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin.

“Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon. Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada,” jelasnya. (faz/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 20 September 2024
27o
Kurs