Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai perlu benar-benar meningkatkan koordinasi untuk mengawasi agar tidak ada peredaran spesies ikan invasif yang mengancam keberadaan ikan lokal Nusantara.
“Perketat pintu masuk di pelabuhan dan bandara,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Menurut Abdul Halim, sosialisasi terkait bahaya ikan jenis tersebut perlu terus digencarkan sekaligus mekanisme penyerahannya kepada negara.
KKP juga dilaporkan telah memperkuat upaya dalam rangka mengendalikan spesies asing yang invasif masuk ke wilayah Indonesia, seperti melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait membahas jenis asing invasif, database dan cara pengendalian telah dilakukan sejak tahun 2011.
Pada awalnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 Tahun 2009 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia hanya terdiri atas 30 jenis ikan.
Melalui penyusunan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41/2014, maka kini telah terdapat 152 jenis ikan yang dilarang, yang terdiri atas 97 jenis pisces (ikan), 14 jenis crustacea (udang-udangan), 30 jenis mollusca (hewan lunak), dan 11 jenis amfibi.
Namun, permen ini hanya mengatur larangan pemasukan jenis spesies asing invasif ke dalam wilayah NKRI, sedangkan inisiasi refisi pada tahun 2017 ini menambahkan pengaturan tentang larangan mengedarkan antararea di dalam wilayah negara RI, larangan memelihara dan mengeluarkan jenis ikan berbahaya dari wilayah negara RI.
KKP juga telah menggelar berbagai seminar atau lokakarya nasional dan internasional tentang spesies asing invasif, serta penyusunan Buku Strategi Nasional dan Arahan Rencana Aksi Pengelolaan Jenis Asing Invasif.
Strategi Nasional Jenis Asing Invasif tersebut disusun dengan melibatkan Kementerian Kehutanan, Badan Karantina Tumbuhan dan Hewan Kementerian Pertanian, Pusat Karantina Ikan KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, juga telah dibuat pemetaan jenis ikan berbahaya, pembuatan sistem informasi spesies asing invasif, serta pengembangan sistem aplikasi jenis ikan yang dilindungi, dilarang, dan bersifat invasif.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak dapat menyosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat terkait dengan bahayanya memasukkan hingga membudidayakan ikan arapaima di kawasan perairan nasional.
“Peristiwa (ikan arapaima) ini harus disosialisasikan atau dikampanyekan kepada masyarakat, banyak yang tidak tahu apa itu ikan arapaima dan mengapa tidak boleh dilepasliarkan,” kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis (28/6).
Menurut Susi, dirinya mencemaskan adanya berbagai pihak yang memelihara ikan arapaima secara hobi yang pertama-tama mereka senang, tetapi kemudian karena berbagai alasan seperti malas dikasih makan atau tidak tega mematikannya akhirnya dilepas begitu saja ke sungai-sungai di wilayah Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bahwa panjang ikan arapaima bisa hingga 1-2 meter dan bila ikan tersebut lapar maka bisa menyantap banyak ikan lokal.
Untuk itu, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama pihak lain seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diharapkan dapat menjerat pelaku pelepasan dan pemelihara ikan arapaima.
“Jika tidak, sumber daya ikan hayati kita bisa habis karena arapaima ini,” katanya dan menambahkan, setelah diproses maka barang bukti itu tidak boleh tunggu lama untuk dimusnahkan agar ke depan tidak pindah tangan atau diperjualbelikan. (ant/bid)