Rabu, 18 September 2024

MK Ubah Syarat Pemilihan Kepala Daerah

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak mempunyai kursi di DPRD.

Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Partai Gelora dan Partai Buruh menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kalau ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

#InfografiSS #suarasurabaya #suarasurabayamedia #Pilkada #Pilkada2024 #DPRD #MK #UU #Partai

Bagikan
Berita Terkait

Vaksin Mpox di Indonesia Dipastikan Aman

Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Sudah Habis

Mengulik Sejarah Konser Musik di Dunia

Lika Liku Pembentukan Pansus Haji


..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 18 September 2024
23o
Kurs