Jumat, 22 November 2024

KPU Jatim: Mekanisme Pengajuan Cakada oleh Parpol Tanpa Kursi di DPRD, Tunggu Perubahan PKPU

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi Pilkada. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur masih menunggu arahan KPU RI untuk melaksankan aturan terbaru mengenai syarat pencalonan kepala daerah yang baru diubah oleh Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (20/8/2024).

Aturan yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah itu memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak mempunyai kursi di DPRD.

Choirul Umam Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan, apabila merujuk putusan tersebut, maka semua partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD boleh mengusung calon kepala daerah.

Akan tetapi, mekanisme mengusung calon kepala daerah itu masih menunggu perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami secara hierarki pembuat regulasi ada KPU RI. Maka harus menunggu KPU RI bersikap dan menelurkan putusan MK ke dalam turunannya di PKPU,” ujarnya Choirul Umam kepada suarasurabaya.net, Selasa (20/8/2024).

Choirul mengatakan, di Provinsi Jawa Timur sendiri ada 18 partai politik peserta Pemilu. 10 di antaranya mengantongi kursi di DPRD Jatim.

Partai pemilik kursi terbanyak di DPRD Jatim adalah PKB dengan 27 kursi. Kemudian disusul PDI Perjuangan dan Gerindra masing-masing 21 kursi.

Sementara delapan parpol lainnya yang tidak mendapat kursi di Indrapura antara lain adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda RI, Partai Bulan Bintang, Perindo, dan Partai Ummat.

Choirul menyebut, delapan partai itu tidak menutup kemungkinan bisa mendaftarkan calon kepala daerahnya di kontestasi Pilkada 2024 yang mana pendaftarannya akan dimulai 27-29 Agustus 2024.

Sembari berjalannya waktu, KPU Jatim akan mulai melakukan penghitungan sejumlah parpol peserta pemilu tidak memiliki kursi yang berpeluang mengusung calon kepala daerah.

“Iya, yang jelas kami hari-hari ini akan terus membaca, mengkaji, melihat hasil kajian pimpinan di KPU RI sambil melihat perkembangan, kami sambil ngitung ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Kontitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak mempunyai kursi di DPRD.

Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Amar putusan yang mengubah Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu adalah
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan yakni:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs