Jumat, 22 November 2024

Jelang Pilkada Serentak, Jokowi Presiden Tambah Tunjangan Insentif KPU Sebanyak 50 Persen

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan arahan pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, Selasa (20/8/2024), di JCC, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menaikkan tunjangan insentif Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebanyak 50 persen.

Pengumuman itu disampaikan Presiden, hari ini, Selasa (20/8/2024), dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.

Menurut Presiden, penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat berat karena pemilihan presiden dan anggota legislatif digelar serentak.

Sementara, Jokowi mengaku baru mengetahui tunjangan KPU ternyata belum naik sedari tahun 2014.

Keputusan Jokowi tersebut langsung disambut gembira para peserta rapat. Mereka yang hadir kompak bertepuk tangan.

“Kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen. Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani. Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi, yang ditunggu yang itu. Saya tahu. Saya tahu setelah saya kemarin, aduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. Setelah dihitung-hitung, ketemu,” ujarnya.

Sekadar informasi, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan untuk menentukan pemimpin periode 2024-2029 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pemungutan suara terjadwal dilaksanakan hari Rabu, 27 November 2024.

Berdasarkan data dari KPU RI, per Agustus 2024 ada sebanyak 203 juta pemilik hak suara yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs