Selasa, 26 November 2024

Panduan Implementasi UU Ciptaker untuk Pemerintah Baru Segera Diluncurkan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Dimas Oky Nugroho Ketua Pokja Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker waktu menyampaikan materi FGD. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tim Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menggelar focus group discussion (FGD) di Kota Surabaya untuk mendapat masukan terkait implementasi UU Ciptaker.

FGD bertajuk “Transformasi dan Reformasi Kebijakan Melalui Undang-Undang Cipta Kerja” ini menekankan pentingnya peran UU tersebut dalam mendorong perubahan struktural ekonomi Indonesia.

Dimas Oky Nugroho Ketua Pokja Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker mengatakan, agenda FGD ini merupakan kali kedua yang diadakan.

Nantinya, hasil akhir dari FGD ini adalah peluncuran buku pada akhir September 2024 yang berisi tentang kinerja dan agenda Satgas UU Ciptaker.

Dimas mengatakan, buku itu diharapkan menjadi referensi pemerintahan mendatang dalam memahami dan mengimplementasikan transformasi ekonomi yang diusung oleh UU Ciptaker.

Tim Satgas Ciptaker sendiri memiliki tugas untuk mensosialisasikan ke berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, serikat pekerja, hingga institusi pendidikan.

“Jadi perlu dikawal untuk konsolidasi aturan-aturan turunan serta butuh kolaborasi berbagai pihak,” kata Dimas dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Dimas menyebut, Kota Surabaya sengaja dipilih timnya sebagai salah satu lokasi kegiatan sosialisasi UU Ciptaker. Sebab sebelumnya, Kota Pahlawan menjadi pusat demonstrasi besar-besaran menolak UU tersebut.

“Dan kami waktu itu memutuskan untuk membuat dialog terbuka dengan serikat pekerja pada 2022,” tuturnya.

Merujuk pada pidato Joko Widodo Presiden pada periode 2019, Dimas menyebut tujuan dibentuknya RUU Ciptakaer untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi, memberi kepastian hukum, mendukung investasi dari dalam negeri, kemudahan perizinan berusaha agar UMKM naik kelas, dan kemudahan mendapatkan sertifikasi halal.

Namun, dalam kenyatannya, implementasi UU Ciptaker masih memerlukan kolaborasi dengan masyarakat sipil untuk terlibat memberikan masukan.

Hal itu juga sesuai dengan hasil survei Satgas Ciptaker berkolaborasi dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI). Yang mana masih diperlukan pendampingan lebih lanjut dari pemerintah agar masyarakat dapat memahami secara mendalam aturan-aturan dalam UU Ciptaker.

“Sekritis apa pun itu, agar regulasi bisa berjalan dengan baik. Sehingga UU Ciptaker ini dari tahun ke tahun ada improvement. Dan memastikan persepsi publik benar-benar paham terkait dan menganggap UU Ciptaker adalah transformasi bagi perubahan perekonomian Indonesia,” tandasnya. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
31o
Kurs