Jumat, 20 September 2024

Keputusan Dugaan Pelanggaran Tiga Hakim Vonis Bebas Tannur Diumukan Akhir Agustus

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Joko Sasmito Kabid Pengawas Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI saat ditemui usai pemeriksaan tiga hakim di PT Surabaya, Senin (19/8/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim serta Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya selama hampir lima jam pada Senin (19/8/2024).

Para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu diperiksa oleh KY terkait dengan keputusan pemberian vonis bebas terhadap Greogrius Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti kekasihnya sampai meninggal dunia.

Dalam pantauan suarasurabaya.net, pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 13.30 hingga 18.15 WIB.

Joko Sasmito Kabid Pengawas Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI mengatakan, hasil pemeriksaan hari ini akan dibawa dalam sidang pleno yang dihadiri 7 Komisioner KY.

Hasil keputusan sidang pleno tersebut, kata Joko paling cepat disampaikan kepada publik pada akhir Agustus 2024 nanti.

“Kami akan berusaha terkait putusan ini nanti bisa selesai secepatnya. Ya satu hari aja udah selesai pleno itu, kita upayakan nanti akhir Agustus lah (keluar keputusan),” ungkap Joko ditemui di PT Surabaya, Senin petang.

Apabila hasil putusan sidang pleno terhadap tiga hakim tersebut sesuai fakta, nantinya KY bakal mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk peroses hukumnya.

Namun apabila tidak terbukti berdasarkan fakta, KY wajib melakukan pemulihan nama baik terhadap tiga hakim tersebut.

“Kalau misalnya tidak terbukti, artinya akan kita kirim ke para terlapor tentang pemulihan nama baik,” ujarnya.

Andai tiga hakim itu terbukti melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi berat, maka tidak menutup kemungkinan ketiganya bisa dipecat.

“Ya kalau sanksi berat menurut aturan ya bisa aja (dipecat),” jelasnya.

Sementara itu, Joko menyebut pemeriksaan tiga hakim PN Surabaya hari ini tidak bisa disampaikan ke publik lebih dulu. Hal itu kata dia tertuang dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015.

“Aturan kita di KY nomor 2 Tahun 2015, hasil dari pemeriksaan para terlapor itu tidak bisa kita informasikan kepada teman-teman,” tuturnya.

Selama kasus vonis bebas Ronald Tannur ini menjadi perbincangan publik, pihak KY sudah memeriksa 14 orang. Salah satunya termasuk Kepala PN Surabaya, mereka semua disebut tidak pernah mangkir waktu panggilan pemeriksaan.

“Iya ada panitera, Kepala PN (Surabaya), jaksa termasuk sudah,” kata Joko.

Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) sore.

Dalam sidang vonis yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Sekedar diketahui, persidangan pembacaan vonis Ronald Tannur yang berlangsung di PN Surabaya Rabu (24/7/2024) dipimpin Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 20 September 2024
26o
Kurs