Jumat, 22 November 2024

Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Suasana di halaman Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Komisi Yudisial (KY) RI melakukan pemeriksaan terhadap Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Pemeriksaan Erintuah itu berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Bambang Kustopo Humas PT Surabaya menyatakan, pemeriksaan itu berlangsung pada Senin (19/8/2024) pukul 13.00 WIB.

“Ada surat masuk minta supaya disiapkan tempat, sekitar 13.00 mau ke sini,” ujar Bambang.

Bambang belum mengetahui apakah dua hakim lainnya yakni, Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota turut diperiksa hari ini.

Humas PT Surabaya itu hanya menyebut, pihak Komisi Yudisial hanya meminta pemeriksaan terhadap Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis di persidangan Ronald Tannur.

“Tadi yang diminta ketua majelis ya, saya nggak tahu pasti apakah tiga-tiga juga datang. Tapi yang pasti ketua majelis (perisangan Ronald Tannur) yang diminta,” ujarnya.

Sementara itu Joko Sasmita Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI membenarkan bahwa, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim tersebut.

“Iya (yang diperiksa tiga), kita sudah memanggil dan panggilan (pemeriksaan) sudah diterima. Sekarang kita tunggu aja apakah sudah datang (semua tiga hakim), nanti saja,” ujar Joko.

Dalam pantauan suarasurabaya.net, Komisi Yudisial tiba di Pengadilan Tinggi Surabaya Jalan Sumatera sekitar pukul 12.00 WIB. Menjelang pukul 16.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs