Kamis, 19 September 2024

Pendaftaran Belum Dibuka, KPU Jatim Minta Masyarakat Tak Khawatir Potensi Paslon Lawan Kotak Kosong

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Pilkada Ilustrasi Pilkada. Foto: Antara

Isu fenomena “kotak kosong” di pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang, mencuat beberapa waktu belakangan. Hal itu menyusul beberapa daerah yang sejauh ini baru memunculkan satu pasangan calon (paslon) yang diberi rekomendasi oleh partai politik (parpol), untuk mendaftar di Pilkada. Daerah itu seperti Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Fenomena kotak kosong sebetulnya bukan hal baru. Di Jatim, tepatnya tahun 2018, pasangan Irsyad Yusuf dan Mujib Imron yang merupakan calon tunggal bupati dan wakil bupati Pasuruan melawan kotak kosong dan menang.

Tapi selain tidak menarik, masyarakat khawatir munculnya fenomena kotak kosong merupakan bentuk kemunduran dan mereduksi demokrasi, hingga gagalnya partai politik melahirkan kader-kader pemimpin.

Meski demikian, Choirul Umam Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) Divisi Teknis Penyelenggaraan meminta masyarakat tak perlu khawatir. Masih ada waktu sebelum prosesi pendaftaran Pilkada 2024 dibuka.

KPU baru membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Dan sebelumnya, pada tanggal 24-26 Agustus akan dilakukan pengumuman soal pembukaan pendaftaran tersebut.

“Jadi untuk bisa mengetahui berapa pasangan calon yang nanti akan mendaftar ya tiga hari itu. Kalau dua hari pertama sampai jam empat sore, hari terakhir saya tunggu (pendaftar) sampai jam 23.59 WIB,” jelasnya waktu mengudara di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (19/8/2024), yang membahas soal potensi kotak kosong di Pilkada 2024.

Setelah tanggal itu, kata Choirul, barulah bisa dipastikan apakah pendaftar di Pilkada setempat hanya satu paslon atau lebih. “Kalau sekarang ini kan sifatnya masih kasak-kusuk (kabar angin),” ucapnya.

Namun, jika nantinya memang hanya ada satu paslon melawan kotak kosong, Choirul menjelaskan kalau sudah ada regulasi yang mengatur dan KPU bisa kembali membuka pendaftaran berikutnya.

“Kemudian kalau sampai masa pembukaan pendaftaran berikutnya tetap masih belum ada yang mendaftar, maka kita putuskan berdasarkan regulasi yang ada, satu pasangan calon itu yang nanti akan melakukan kontestasi melawan kotak suara kosong,” ungkapnya.

Kemudian, jika pada akhirnya pasangan calon tersebut melawan kotak kosong dan kalah, Choirul menjelaskan berdasarkan Pilkada di Makasar 2018 lalu, selama lima tahun atau sampai pemilihan berikutnya, posisi kepala daerah akan dipegang oleh Penjabat (Pj). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3) UU Pilkada.

“Kalau nanti terjadi kekosongan, terus kemudian dimenangkan oleh kotak kosong, maka posisi bupati, wali kota, gubernur yang dimenangkan oleh kota kosong itu akan dipimpin oleh penjabat,” ungkapnya.

Adapun soal syarat dalam Peraturan KPU (PKPU) yang juga dinilai terlalu ribet untuk calon perseorangan, Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan itu menyebut bukan tanpa alasan.

Belajar dari beberapa kasus, ada pasangan calon yang diduga menggunakan data masyarakat tanpa izin untuk menunjukan syarat dukungan, tapi yang digugat dan jadi sasaran kemarahan justru KPU.

“Nah itu mungkin, mereka mengasumsikan itu kita mempersulit, padahal tidak. Justru kita ingin melindungi data masyarakat supaya tidak digunakan sebagaimana mestinya,” bebernya.

Terakhir, terkait anggapan masyarakat bahwa KPU gagal berkomunikasi dengan parpol untuk melahirkan kader-kader yang bisa didorong untuk maju sebagai calon kepala daerah, Choirul juga memberikan penjelasan.

Dia menegaskan KPU tidak punya kapasitas mengintervensi parpol untuk mendaftarkan kadernya ataupun tidak. KPU bertugas berdasarkan perintah dan regulasi yang ada sebagai penyelenggara.

Artinya jika ada seorang bakal calon mendaftar sebagai calon dari rekomendasi koalisi parpol, maka KPU punya tugas melaksanakan tahapan. Begitu juga jika ternyata ada salah satu parpol dalam koalisi tersebut ternyata tidak memberikan rekom, KPU juga tidak bisa memaksa.

Meski demikian, dia tetap berharap segera ada komunikasi dan koordinasi dari parpol yang khususnya belum menentukan calon kepada KPU.

“Terkait misalnya adanya partai politik yang belum gitu ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita berharap komunikasi bisa lebih ditingkatkan sehingga harapan masyarakat secara umum ada lebih dari satu pasangan calon bisa kita wujudkan betul di Jawa Timur,” pungkasnya. (bil/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
28o
Kurs