Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mulai memetakan kerawanan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Syafiudin Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya mengatakan, kerawanan-kerawanan tersebut yakni soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, hingga waktu penghitungan suara hasil coblosan.
“Kalau untuk di Surabaya sendiri, pemetaan ini berangkat dari analisis kami dari data pemilihan 2020 dan juga pemilu 2024, itu yang paling rawan dan paling tinggi untuk kerawanan hari ini adalah waktu pemungutan suara dan rekapitulasinya,” katanya di sela launching pemetaan kerawanan dan sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilihan tahun 2024 di Surabaya, Minggu (18/8/2024).
Pemungutan suara menjadi yang sangat rawan karena saat Pemilu kemarin, masih ada beberapa wilayah di Surabaya yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), mulai dari di Dukuh Pakis, Wonocolo hingga Gunung Anyar.
“Tentu adanya kerawanan ini, mitigasi berpengaruh pada strategi pencegahan dan bagaimana intensitas kami melalukan pengawasan ke depan,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mewaspadai adanya politik uang, karena sebelumnya juga banyak laporan, meskipun banyak yang tidak bisa diproses karena terkendala kelengkapan bukti.
“Salah satu kendala utama, money politics itu dari banyaknya laporan, itu kita menemukan kebuntuan ketika harus melengkapi bukti-buktinya, aksi-saksinya,” tuturnya.
Ia menegaskan, pemetaan itu penting sebagai upaya Bawaslu Kota Surabaya dalam melakukan antisipasi atas potensi kerawanan yang bisa terjadi. Sehingga, dalam berlangsungnya pemilihan mendatang, bisa berjalan dengan lancar.
“Ini merupakan peran, tugas, wewenang di Bawaslu dalam rangka melakukan mitigasi atas potensi-potensi atau kerawanan-kerawanan pelanggaran itu bisa terjadi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan kepada masyarakat, bahwa Bawaslu Kota Surabaya bisa bisa bergerak sendirian dalam melakukan pengawasan Pemilu. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama aktif bepartisipasi dalam melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan Pemilu.
“Partisipasi masyarakat itu bermacam-macam, bisa dilakukan setiap tahap, baik dilakukan secara pribadi, maupun berkelompok atas entitas organisasi tertentu, apakah menjadi pemantau, ikut secara resmi di pemilihan, atau sebatas secara mandiri melakukan pemantauan proses tahapan di pemilihan ini,” katanya.
Seperti diketahui, dalam launching pemetaan kerawanan dan sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilihan tahun 2024 di Surabaya itu, diikuti perwakilan Bawaslu dari berbagai kecamatan di Surabaya. (ris/saf/ham)