Rabu, 30 Oktober 2024

Jessica Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Foto: Antara

Hidayat Bostam kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun Jessica sudah dinyatakan bebas bersyarat.

“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” ujar Hidayat Bostam setelah menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta pada Minggu (18/6/2024).

Hidayat menjelaskan, pengajuan PK tersebut dilakukan karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau bukti baru (novum) yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dikenal sebagai “kopi sianida.”

“Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” tegasnya dilansir dari Antara.

Jessica sendiri, menurut Hidayat, merasa bahagia dan terharu setelah menghirup udara bebas. Setelah menyelesaikan urusan administrasi terkait kebebasannya, Jessica menyatakan keinginannya untuk pulang ke rumah.

Jessica dibebaskan dari penjara pada Minggu tepat pada pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh kuasa hukumnya.

Setelah itu, terpidana yang kasusnya menjadi viral pada tahun 2016 ini mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi terkait kebebasannya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mendapatkan pembebasan bersyarat yang berlaku mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Minggu.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica dilakukan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Rabu, 30 Oktober 2024
33o
Kurs