Senin, 25 November 2024

Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Harvey Moeis memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Antara

Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022, menjalani sidang perdana atas kasusnya, Rabu (14/8/2024).

Melansir Antara, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sekitar pukul 10.15 WIB mengenakan kemeja putih. Ia masuk ke ruang sidang tanpa mengucapkan sepatah kata dan hanya mengatupkan tangan kepada wartawan.

Harvey menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Wazir Iman Supriyanto Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, sidang dipimpin oleh Eko Aryanto Hakim Ketua.

Sebelumnya, Harvey bersama Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange disebut menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.

Hal itu terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Suranto Wibowo Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, serta Rusbani alias Bani Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

Adapun perbuatan ketiganya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaan yang sama, disebutkan pula kerja sama itu merupakan akal-akalan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Alwin Albar Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020, dan Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020.

Selain itu, juga merupakan akal-akalan Tamron alias Aon Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Suwito Gunawan alias Awi Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Rosalina General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020, Fandy Lingga alias Fandy Lie Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008-2018, Robert Indarto Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Reza Andriansyah Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, dan Harvey.

Mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah jauh melebihi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) smelter PT Timah menjadi Rp3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp738,93 miliar berdasarkan HPP, sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 triliun.

Setelah kerja sama sewa peralatan penglogaman timah ditandatangani, Tamron, Suwito, Robert, dan Fandy pun melakukan pertemuan dengan Harvey.

Dalam pertemuan tersebut, Harvey meminta uang sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per metrik ton kepada keempatnya untuk biaya pengamanan peralatan. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
34o
Kurs