Polisi mengungkap pelaku pembunuh TAA (24) wanita asal Kota Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah kekasinnya sendiri EN (31) warga Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Untuk diketahui, korban ditemukan meninggal dengan bekas luka kekerasan di dalam kamar kos Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (4/8/2024) malam.
Polisi menjelaskan, keduanya saling mengenal pada Januari 2023. Kemudian mulai Januari 2024, korban dan tersangka mulai menjalin hubungan berpacaran.
Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan, sebelum melakukan penganiayaan, korban dan pelaku terlibat cek-cok di kamar kos milik korban karena masalah ekonomi.
BACA JUGA: Wanita Asal NTB Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Kamar Kos Sidoarjo
Pemicunya karena pelaku berniat menjual handphone miliknya untuk memberikan jatah ke anak korban. Wanita berusia 24 tahun itu diketahui merupakan single parent.
“Namun korban tidak menjawab. Selanjutnya pelaku berkata ‘yo opo iki HP ne didol wae ta, gawe ngekei jatah anak‘ (bagaimana, apakah dijual handphone-nya untuk memberi jatah anak),” kata Tobing dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).
Korban akhirnya merelakan handphone milik tersangka itu untuk dijual. Namun ia merespons dengan langsung melempar handpohne itu ke wajah tersangka. Sontak, ia langsung emosi.
“Merasa emosi, selanjutnya pelaku langsung melakukan kekerasan fisik kepada korban, dengan memukul wajah korban beberapa kali, hingga korban berteriak,” jelasnya.
Selain melakukan pemukulan, tersangka juga memiting leher korban menggunakan tangan dan kaki kananya. Hal itu dilakukan tersangka hingga korban hilang kesadaran.
“Korban mendengung, lalu pelaku pegang nadi ditangannya (korban), ternyata sudah tidak ada denyut nadi. Pelaku menutup wajah korban dengan bantal, namun tetap mendengung kencang,” ucapnya.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka mencoba mengikat leher pacarnya dengan kain di kamar kos. Lalu ia langsung pergi dan melarikan diri ke Jombang.
Namun setelah itu, tersangka justru kembali ke rumahnya di Sukodono. Dan tidak lama kemudian, penyidik datang untuk meringkusnya.
“Persangkaan Pasal 338 KUH tentang kesengajaan merampas nyawa orang lain, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, penganiayaan menyebabkan kematian. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (wld/saf/ham)