Jumat, 20 September 2024

Kejagung Bantah Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus CPO

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar. Foto: Golkar

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya kabar mengenai pemanggilan Airlangga Hartarto Menko Perekonomian terkait kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan media mengenai isu bahwa Airlangga akan diperiksa pada Selasa (13/8/2024).

“Terkait pertanyaan apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Dilansir dari Antara pada Senin (12/8/2024), Harli menegaskan bahwa jika ada perkembangan baru dalam penyidikan kasus ini, pihak Kejagung akan segera menyampaikan kepada media.

“Hingga kini kami belum mendapatkan informasi soal itu, terkait apakah akan dilakukan pemanggilan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan tentang apa. Akan tetapi, kami berjanji, kalau ada perkembangan, kami akan segera melakukan update,” ucapnya.

Ia juga membantah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Airlangga. Namun, Harli menyatakan bahwa kemungkinan pemanggilan terhadap Menko Perekonomian tersebut tetap terbuka jika keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan pemanggilan karena itu adalah kebutuhan penyidikan. Jadi, penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis, melihat bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang karena itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan,” jelas Harli.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan atas dasar politisasi hukum atau tekanan politik.

“Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Juli 2023, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus perizinan ekspor CPO.

Nama Airlangga kembali mencuat dalam kaitannya dengan kasus ini setelah ia mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 20 September 2024
24o
Kurs