Senin, 25 November 2024

Pemakaian Air di Surabaya Lampaui Standar Nasional, PDAM Gandeng MUI untuk Sosialisasi Efisiensi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Kantor PDAM Surya Sembada di Kota Surabaya, Jawa Timur. Foto: Diskominfo Surabaya.

Pemakaian air di Kota Surabaya telah melebihi standar nasional untuk kota metropolitan.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada menyatakan, penggunaan air di Surabaya mencapai lebih dari 200 liter per orang per hari, jauh di atas standar nasional sebesar 140 liter per orang per hari.

Untuk mengatasi hal ini, PDAM Surabaya menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya dalam melakukan sosialisasi mengenai pentingnya efisiensi penggunaan air, termasuk di tempat ibadah seperti masjid.

Ari Bimo Sakti Senior Manager Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surabaya mengatakan, tempat ibadah sering kali menjadi salah satu lokasi dengan konsumsi air yang tinggi.

Ari Bimo Sakti Senior Manager Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surabaya, Sabtu (10/8/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Oleh karena itu, diharapkan air di tempat-tempat ibadah dapat dioptimalkan penggunaannya agar tidak terjadi pemborosan.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk menekan pemakaian air, termasuk di masjid yang biayanya disubsidi oleh PDAM. Harapannya, air bisa digunakan dengan tepat guna dan dihemat,” ujar Ari Bimo Sakti saat ditemui usai sosialisasi di Kantor PDAM Surya Sembada Surabaya pada Sabtu (10/8/2024).

Selain itu, Ari Bimo juga mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang mengambil air dari masjid untuk keperluan rumah tangga mereka.

Menurutnya, PDAM Surabaya telah menemukan kasus ini di lapangan dan melakukan sosialisasi untuk menghentikan praktik tersebut.

Sementara itu, Abdul Wahid Alfaizin Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya menjelaskan, sejauh ini belum ada fatwa khusus mengenai penggunaan air PDAM secara ilegal atau pencurian air, meskipun sudah ada fatwa terkait pencurian listrik.

Ia menekankan pentingnya efisiensi penggunaan air di tempat ibadah dengan mencontohkan cara wudhu Rasulullah yang hanya menggunakan sekitar 750 ml air.

Sementara Abdul Wahid Alfaizin Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya menyebut, sejauh ini belum ada fatwa soal penggunaan air PDAM secara ilegal atau pencurian baru soal listrik.

“Yang kami tekankan adalah bagaimana masjid bisa efisien menggunakan air meski untuk wudhu,” tambah Abdul Wahid.

PDAM Surabaya berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih sadar dalam menggunakan air secara bijak dan tepat guna, terutama di tempat-tempat ibadah. (lta/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs