Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Hari ini, Jumat (13/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan empat orang Anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka.
Sahrawi, Sukarno, dan Mohan Katelu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Abdul Rachman tersangka. Sementara Tri Yudiani untuk penyidikan Sukarno.
Seperti diketahui, Rabu (21/3/2018), KPK mengumumkan status hukum 18 Anggota DPRD Kota Malang serta Mochamad Anton Wali Kota Malang sebagai tersangka.
Kasus korupsi massal itu terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang, yang menjadi tersangka sejak Jumat (11/8/2017).
Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.
Pemberian itu diduga atas perintah Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. (rid/tin/dwi)