Jumat, 22 November 2024

Komisi Yudisial Pastikan Panggil Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mukti Fajar Nur Dewata anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial menjelaskan perkembangan penanganan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, melalui keterangan video diterima di Jakarta, Rabu (7/8/2024). Foto: Antara

Komisi Yudisial (KY) memastikan untuk memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“KY memastikan akan memanggil majelis hakim PN Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait dengan putusan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur tersebut. KY juga berharap majelis hakim bisa hadir memenuhi pengadilan KY,” kata Mukti Fajar Nur Dewata Juru Bicara KY melalui keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (7/8/2024) dilansir Antara.

Pemanggilan terhadap majelis hakim tersebut, kata Mukti, sejatinya merupakan hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga korban.

“Jadi, kalau hakimnya hadir, justru itu menjadi hak dia untuk memberikan keterangan lebih lanjut, klarifikasi, dan konfirmasi. Akan tetapi, kalau hakimnya tidak hadir, proses akan dilanjutkan tanpa pembelaan atau penjelasan dari majelis hakim,” kata anggota KY ini.

Mukti menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap majelis hakim merupakan tahap akhir dari investigasi dan penanganan terhadap laporan tersebut. Sebelum memeriksa majelis hakim terlapor, KY akan memeriksa keluarga Dini Sera selaku pelapor serta saksi dan pihak-pihak terkait.

“Jadwal pemeriksaan sesegera mungkin. Untuk pelapor ini, dalam waktu satu dua hari ini, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para pihak terkait dan seterusnya sampai pada majelis hakim. Insyaallah semua pemeriksaan ini pada bulan Agustus ini,” katanya.

Lebih lanjut Mukti mengatakan bahwa KY berkoordinasi dengan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung untuk menambah informasi dan memperlancar pendalaman data dalam penegakan hukum pada perkara tersebut.

Sebelumnya, Senin (29/7/2024) pekan lalu, KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat,” kata Mukti.

Laporan itu dilayangkan oleh keluarga Dini Sera, yakni ayah dan adiknya yang didampingi Dimas Yemahura selaku kuasa hukum.

Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, keluarga korban ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” kata Dimas Yemahura. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs