Lukman Edy mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan kuasa kepada 100 advokat untuk menghadapi laporan terhadap dirinya dari partai tersebut ke polisi.
“Pertemuan kami tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin (Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB). Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini,” kata Lukman Edy di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Rabu (7/8/2024) dilansir Antara.
Dikatakan bahwa kuasa tersebut diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor maupun Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU).
“Nanti ada lagi dari Himanu (Himpunan Advokat NU), dan ada lagi dari Dasril Affandi dan rekan yang akan mendampingi yang memberikan kekuatan-kekuatan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dendy Zuhairil Finsa Ketua LBH GP Ansor mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Lukman Edy.
“Nanti pada hari Senin (12/8/2024), telaah hukumnya akan kami berikan kepada semua teman-teman media,” ucapnya.
Sebelumnya, PKB mempersoalkan pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan PBNU yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, Rabu (31/7/2024).
Kemudian pada Selasa (6/8/2024) kemarin, PKB telah melaporkan Lukman Edy ke Polri, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, hingga Polda Jawa Tengah, terakhir Polrestabes Surabaya serta di sejumlah daerah lainnya. (ant/bil/faz)