Jumat, 20 September 2024

Wapres Tak Setujui Rencana Menag Tak Libatkan FKUP untuk Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
KH Ma'ruf Amin Wapres memberi keterangan pers usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8/2024). Foto: Biro Pers Setpres

KH Ma’ruf Amin Wakil Presiden (Wapres) tidak menyetujui jika syarat pendirian rumah ibadah nantinya tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Ini sebenarnya Menteri Agama (Menag) tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Wapres dalam keterangan persnya usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8/2024).

Melansir Antara, hal itu disampaikan Wapres menanggapi pernyataan Yaqut Cholil Qoumas Menag perihal pendirian rumah ibadah nantinya tidak memerlukan lagi rekomendasi dari FKUB, tetapi hanya melalui Kemenag.

Ia menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Ma’ruf Amin.

Untuk itu, Wapres sekali lagi mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.

“Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,” tuturnya. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 20 September 2024
27o
Kurs