Senin, 25 November 2024

Pakar: Proyek Surabaya Waterfront Land Menabrak Banyak Peraturan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Kawasan Kenjeran menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam proyek Surabaya Waterfront Land (SWL). Foto: Risky suarasurabaya.net

Putu Rudy Satiawan, pakar tata ruang kota dan lingkungan hidup Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menyebut proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) menabrak atau tidak sesuai dengan berbagai peraturan.

Putu Rudi mengatakan, ia merupakan bagian dari tim ITS Surabaya yang melakukan kajian awal dari beberapa komponen lingkungan mengenai proyek yang semula digagas oleh PT Granting Jaya itu.

“PT Granting ingin mewujudkan gagasannya. Lalu mendapatkan saran untuk menghubungi ITS guna melakukan kajian atas rencana tersebut. Ada lima tenaga ahli yang melakukan kajian,” cerita Putu Rudy dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (7/8/2024).

Kajiannya mencakup apakah proyek ini layak atau tidak dari sisi finansial. Lalu kajian faktor pendukung dan faktor penghambat kalau ini akan dikembangkan. Selain itu juga terkait dengan ekosistem hingga tata ruang

“Terkait dengan kajian saya, secara keilmuan, saya menganalisis kajian kebijakan spasial dan sektoral,” ujar Putu Rudy.

BACA JUGA: Komisi C DPRD Surabaya Minta Proyek Surabaya Waterfront Land Dibatalkan

Secara spasial dan sektoral, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya, proyek ini tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur nomor 10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043

“Proyek ini memang tidak sesuai dengan Perda itu. Hal ini sudah kami sampaikan dalam kajian awal,” terang Putu Rudy.

Selain itu, proyek ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

“Rencana (SWL) pun idenya miss map atau tidak sesuai,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Putu Rudy, proyek SWL ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014 – 2034

“Artinya proyek ini tidak sesuai dengan berbagai kebijakan. Tidak ada satu pun kebijakan yang mendukung proyek ini,” tegasnya.

Putu Rudy menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan seluruh laporan itu dalam pertemuan dengan pemerintah provinsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim.

“Dari sisi lingkungan, saya tidak mengeksekusi itu. Namun ada namanya Bu Dian Saptarini (Departemen Biologi ITS Surabaya). Dari apa yang disampaikan beliau, bahwa yang berpotensi berdampak adalah mangrove. Karena ekosistem padang lamun dan kerumbu karang itu tidak ada di pesisir Surabaya Timur,” jabarnya.

Meski tidak sesuai dengan berbagai kebijakan, namun ia menyorot sikap pemerintah pusat yang bernuansa permisif. Hal itu dibuktikan dengan Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Hal itu tergambar dari Pasal 19 Ayat 2 di Perpres Nomor 58 Tahun 2017 yang berbunyi, “Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana detil tata ruang daerah, atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.”

Kemudian diegaskan kembali dalam Pasal 19 ayat 3 di Perpres No. 58 Tahun 2017 yang berbunyi, “Terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi Proyek Strategis Nasional dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Jadi yang diprioritaskan oleh pemerintah pusat adalah PSN,” sebut Putu Rudy.

“Ini kan konteksnya kebijakan publik dan ada nuansa politik juga. Dan pemerintah pusat mengatakan PSN itu ada dasarnya. Karena sudah disusun dulu segala regulasi untuk mendukung segala macam implikasi dari eksistensi PSN yang tidak berkesesuaian dengan segala rencana tata ruang di daerah,” sambungnya.

Putu Rudy menambahkan, berdasarkan data 2023, secara nasional PSN menciptakan output ekonomi hingga Rp1.670 triliun. Dengan nilai tambah mencapai Rp745 triliun, pendapatan masyarakat secara total agregat Rp295 triliun. Serta penciptaan employment atau lapangan pekerjaan 4,5 juta

“Mereka punya data ini. Sehingga mereka bisa berkilah bahwa PSN itu penting karena menciptakan ekonomi. Makanya proyek ini di bawah kewenangan Kemenko Perekonomian,” terangnya. (saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs