Jumat, 22 November 2024

Komisi C DPRD Surabaya Minta Proyek Surabaya Waterfront Land Dibatalkan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya. Foto: DPRD Surabaya

Komisi C DPRD Surabaya menolak proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) senilai Rp72 triliun di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).

Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya mendesak Surabaya Waterfront Land yang telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dibatalkan. Sebab memberi dampak buruk ke masyarakat.

“Proyek strategis nasional itu, menurut kami, tidak harus serampangan. Asal tunjuk daerah, bukan seperti itu,” terang Baktiono dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (7/8/2024).

Baktiono pun memberi contoh Proyek Rempang Eco City, proyek pengembangan Pulau Rempang di Kota Batam. Proyek ini juga mendapatkan protes keras dari masyarakat karena dinilai merugikan.

Baktiono menyebut, seharusnya pemerintah di pusat, provinsi, maupun kota atau kabupaten, melakukan kanjian yang mendalam sebelum merencanakan sebuah proyek besar.

“Kalau namanya lalu namanya proyek strategis nasional, sebelum disampaikan ke warga masyarakat, ke pemerintah daerah baik provinsi maupun kota, paling tidak harus ada kajian lebih dulu. Pemerintah pusat punya BRIN, namun sampai sekarang BRIN itu tidak pernah dilibatkan. Walhi dan mayarakat di sana yang punya kapal-kapal, juga protes semua,” jabarnya.

BACA JUGA: Pemkot Upayakan Proyek Surabaya Waterfront Land Tak Ganggu Kawasan Lindung dan Pemukiman Nelayan

Selain tidak melihatkan lembaga kompeten seperti BRIN, Baktiono menyebut proyek SWL melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Baktiono menyebut proyek ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur nomor 10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043.

Selain itu, pihaknya di DPRD Kota Surabaya menyebut tidak pernah merencanakan tentang reklamasi pulau buatan di Kota Pahlawan. Pun kajian dari akademisi pun tidak ada tentang reklamasi pulau buatan.

Sesuai dengan kedudukannya sebagai PSN, Baktiono menyebut bahwa Surabaya Waterfront Land (SWL) merupakan kepentingan pemerintah pusat.

“Tapi namanya Proyek Strategis Nasional, harusnya jangan sampai merugikan warga,” sebut politisi PDI Perjuangan itu.

Baktiono menambahkan, Indonesia memiliki kurang lebih 5.000 pulau yang belum diberi nama. Ia mendorong pemerintah untuk membuat proyek strategis nasional guna mengembangkan pulau-pulau itu.

BACA JUGA: Kenjeran Masuk Proyek Strategis Nasional, Pemkot Optimistis Surabaya Makin Maju

Ia juga mengusulkan pemerintah pusat mengembangkan Pulau Bawean di Kabupaten Gresik. Yang memiliki pemandangan indah serta sudah memiliki lapangan terbang.

“Batalkan saja (SWL),” tegas Baktiono.

“Sebab yang dirugikan warga di Kecamatan Bulak, Rungkut dan Kenjeran. Mereka sudah turun menurun jadi nelayan. Bayangkan kalau jika proyek (SWL) tadi, alat beratnya saja di tempatkan di situ untuk menguruk dan membuat pulau buatan. Apa yang terjadi? Ikan, kerang, cumi-cumi pasti akan lari semua,” sebutnya.

Baktiono juga mengomentari pernyataan bahwa pembangunan proyek SWL ini tidak mengganggu kawasan lindung dan permukiman nelayan. Serta nelayan yang akan dipindahkan, mendapat fasilitas rumah, dan diberi kompensasi pekerjaan pengganti.

“Itu kan akan. Yang ngomong akan, siapa? apakah yang akan itu akan mendapatkan mandat dan mendapatkan surat pemerintah kerja? pemerintah pusat saja belum bisa menunjukkan kajiannya. BRIN harus dilewati, membuat kajian. Kalau kajiannya sudah ada, pasti melibatkan warga,” tegasnnya. (saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs