Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mencopot jabatan AKBP Yusuf setelah video perwira menegah itu viral di media sosial terlihat melakukan tindak kekerasan memukul dua wanita dan seorang anak.
“Saat ini berdasarkan telegram nomor ST/1786/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018, AKBP Yusuf dimutasi dari Kasubdit Kilas Ditpamobvit menjadi Pamen Yanma Polda Babel,” kata Brigjen Pol. Syauful Zachri Kapolda Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018).
Dua wanita dan seorang anak itu menjadi korban tindak kekerasan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah toko di Pangkalpinang, Rabu (11/7/2018) malam.
Kapolda mengatakan bahwa tindakan AKBP Yusuf sebagai seorang polisi tidak pantas dilakukan. Maka, Ditpropam Polda Babel, Propam Mabes Polri, dan Propam Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
“Polda Babel meminta bantuan Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Barat karena yang bersangkutan sedang izin ke Bandung untuk mengurus kuliah anaknya. Saat ini AKBP Yusuf telah diproses di Polda Jawa Barat dan telah menjalani pemeriksaan di sana,” katanya seperti dilansir Antara.
Tindakan tegas itu dilakukan sebagai bukti nyata bahwa Polri tidak ada pilih kasih dalam memberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik itu terhadap anggota Polri maupun masyarakat yang melakukan tindakan pidana.
“Saya sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini dan akan menjadi atensi kami untuk memperbaiki moral dan pribadi anggota dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari AKBP Iman Risdiono Septana Kapolres Pangkalpinang, kronologis dalam video yang viral tersebut bermula ketika AKBP Yusuf mendapat laporan dari pegawainya bahwa ada tiga orang yang tertangkap tangan melakukan pencurian di toko miliknya.
AKBP Yusuf melakukan tindakan kekerasan karena tersulut emosi ketika bertanya kepada kedua tersebut. Mereka menjawab tidak tahu. Begitu pula, ketika ditanya KTP dan komplotan lainnya yang melarikan diri, keduanya juga menjawab tidak tahu.
Atas dasar itulah, AKBP Yusuf melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua wanita paruh baya dan anak di bawah umur tersebut.
Akibat tindakannya itu, AKBP Yusuf saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Barat dan telah dicopot jabatanya dari Kasubdit Kasubdit Kilas Ditpamobvit Polda Babel. (ant/dwi/rst)