Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal, menyita 1.883 bal pakaian bekas atau balpres dari dua lokasi, yakni Kota Bandung dan Kabupaten Bekasi.
Komjen Pol. Wahyu Widada Kepala Bareskrim Polri mengatakan, masuknya pakaian bekas dari China, Korea, dan Jepang tersebut dapat mengakibatkan multiplier effect.
Sebab, tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada para pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.
“Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja, nilai impor satu pieces saja sudah berapa ribu (rupiah). Tapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah di mana kita bisa bersaing,” ujar Wahyu Widada dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi dilansir dari Antara pada Selasa (6/8/2024).
“Multiplier efffect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” imbuhnya.
Menurut Kabareskrim, Indonesia berpotensi menjadi sebuah negara dengan perekonomian yang sangat tinggi. Bahkan, pemerintah memiliki cita-cita Indonesia Emas 2045. Namun, hadirnya barang-barang impor ilegal dapat berdampak buruk pada keberlangsungan ekonomi bangsa.
“Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas lima persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut,” tuturnya.
Ia menambahkan, penyitaan ini menjadi bagian dari penegakan hukum dan merupakan komitmen Polri dalam mendukung upaya Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, selain Bareskrim yang menyita ribuan balpres, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok juga mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal.
Selain balpres, sejumlah barang hasil impor ilegal lainnya juga diamankan. Kantor Pengawasan Bea Cukai Cikarang berhasil mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, ponsel, mesin fotokopi, serta 5.896 buah pakaian jadi dan aksesoris. Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.
“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama agar masalah ini bisa diselesaikan bersama lantaran masuknya barang-barang impor ilegal tersebut dapat mengakibatkan industri dalam negeri terancam gulung tikar.
“Kalau masalah ini kita bereskan, industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh. Saya kira, kita sebagai satu tim itu perlu kerja sama yang kuat,” pungkasnya. (ant/saf/faz)