Jumat, 22 November 2024

Kemenkes Buka Peluang Faskes Swasta Memberikan Layanan Aborsi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Azhar Jaya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes ketika meladeni pertanyaan wartawan, Selasa (6/8/2024). Foto: Antara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan bahwa pihaknya lebih memilih untuk menunjuk fasilitas kesehatan pemerintah dalam memberikan layanan aborsi.

Namun tak menutup kemungkinan bagi fasilitas kesehatan swasta yang memiliki kompetensi untuk diberikan kesempatan tersebut.

“Yang jelas, rumah sakit pemerintah pasti, rumah sakit kepolisian juga pasti. Nanti beberapa swasta yang terbaik. Intinya, pelayanan ini harus bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Tidak bisa semuanya harus berpusat di Jakarta,” ujar Azhar Jaya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dilansir dari Antara pada  Selasa (6/8/2024).

Hal itu disampaikan Azhar sebagai tanggapan terhadap pertanyaan media mengenai penunjukan rumah sakit untuk layanan aborsi, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA: Jokowi Teken PP Kesehatan Terbaru yang Perbolehkan Aborsi dengan Catatan Tertentu

Menurut Azhar, yang terpenting adalah memastikan adanya tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan kompetensi yang baik, seperti obgyn forensik, yang memiliki kemampuan untuk memahami kasus hukum. Selain itu, hal-hal lain seperti usia kehamilan juga perlu diperhatikan sebelum melakukan aborsi.

Dia menjelaskan bahwa aborsi menjadi beban baik bagi para profesional yang memberikan layanan maupun bagi perempuan yang mengandung.

Oleh karena itu, mereka diberi bantuan psikologis untuk menentukan apakah akan melakukan terminasi kandungan atau tidak.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 28/2024 pada 26 Juli, yang salah satunya mengatur tentang aborsi yang dibolehkan bagi perempuan hamil dengan indikasi kedaruratan medis serta korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan, seperti yang tertera pada Pasal 116.

Mengenai penunjukan fasilitas kesehatan, disebutkan dalam Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.

Pada Pasal 123, disebutkan bahwa dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan atau tenaga lainnya. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs