Jumat, 22 November 2024

Setelah Kasasi, Kejari Surabaya Ajukan Pencekalan Ronald Tannur Agar Tak Kabur ke Luar Negeri

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti (DSA) usai divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan permohonan pencekalan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang diputus bebas, supaya tidak pergi ke luar negeri.

Upaya ini ditempuh setelah Kejadi Surabaya mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti, Senin (5/8/2024) pagi

“Kami akan mengajukan pencegahan dan tangkal secara administrasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian akan kami sampaikan ke Kejaksaan Agung. Melalui Jaksa Agung akan memberikan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi,” terang Putu Arya Wibisana Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Senin sore.

Putu Arya menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secepat mungkin, meskipun ada beberapa tahapan administrasi yang harus dilalui.

“Kami akan melakukan langkah cepat melalui sarana tercepat. Sehari mungkin bisa. Untuk hari ini kami meminta bantuan untuk pencekalan ke Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Putu Arya.

BACA JUGA: Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Kejari Surabaya resmi mengirimkan akta pernyataan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin pagi.

“Tadi pagi kami telah menyatakan kasasi yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan akte nomor 143/aktepid/kas/VIII 2024 PN Surabaya yang diterima langsung oleh PTSP,” kata Putu Arya Wibisana.

Dalam kasasi yang diajukan itu, Putu Arya berharap Mahkamah Agung memberikan putusan sesuai dengan pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta yang telah disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tentunya nanti judex facti di Pengadilan Negeri tingkat pertama ini dapat dikoreksi maupun dinilai oleh Mahkamah Agung. Bahkan kami berharap bisa diambil alih oleh Mahkamah Agung agar putusan ini nantinya sesuai dengan harapan dari keluarga korban,” jabar Putu Arya.

Gregorius Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, divonis bebas dari segala dakwaan dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) sore.

Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim menyatakan, Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. (saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs