Seorang mahasiswi berinisial MP (21) terancam hukuman 12 tahun penjara usai menabrak pemotor bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024) lalu. Korban diketahui meninggal dunia.
Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika Kapolresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus, Minggu (5/8/2024), menyebutkan peristiwa terjadi usai pelaku pulang dari sebuah tempat karaoke.
“Di tempat karaoke tersebut dia mengonsumsi minuman keras di inex yang diberi oleh temannya berinisial T dan O,” terang Kombes Jeki seperti dilansir Antara.
Saat pagi menjelang, ia pun pulang dalam keadaan masih dalam pengaruh obat. Sesampainya di depan Hotel Linda, ia tak menyadari telah menabrak seseorang dan terus melaju.
“Korban terseret hingga sejauh 50 meter. Saat itu pun ia (MP) tak sadar telah menabrak korban,” lanjutnya.
Akhirnya, Marisa baru sadar setelah dihentikan oleh para pengemudi ojek online dan akhirnya kembali ke lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil tes urine, dikatakan Kombes Jeki, Marisa diketahui positif amphetamine dan methamphetamine.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal 311 ayat 5 Jo pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara terkait perkara narkoba, aparat kepolisian sedang melakukan pendalaman pengejaran terhadap T dan O yang memberikan inex kepada Marisa. (ant/bil/ham)